jasapembuatan dokumen aspal resmi asli palsu terpercaya murah jakarta dki tangerang bekasi bandung surabaya jogja semarang banten bogor depok karawang cirebon kuningan tasikmalaya cimahi sumedang sukabumi solo magelang bantul sleman tegal pekalongan banjarnegara surakarta salatiga wonosobo wonogiri blora temanggung sukoharjo purworejo
biayaharga jasa pembuatan buku surat akta nikah cerai kelahiran kematian resmi asli aspal palsu murah online 2022 * update biaya jasa per 2022 u/ biaya jasa pembuatan akte/akta kelahiran sipil non register 350.000,-idr
Parapelaku pun menjual dokumen palsu tersebut mulai dari Rp100.000 - Rp500.000. "Kalau Ijazah dan Akta Cerai dihargai Rp100 ribu sampai Rp300 ribu tergantung negosiasi dengan pelanggan, sementara KTP dan SIM dihargai Rp400 ribu sampai Rp500 ribu," tuturnya.
JASAAKTA AKTE KELAHIRAN CERAI BUKU SURAT NIKAH ASPAL ASLI PALSU RESMI ONLINE 2020 JAKARTA DKI TANGERANG BEKASI BOGOR DEPOK BANDUNG JOGJA SEMARANG SURABAYA BALI MEDAN u/ biaya jasa pembuatan akta cerai non register 500.000,-idr (sepasang)
jasapembuatan akta cerai buku surat nikah kelahiran resmi asli aspal palsu murah terpercaya di jakarta dki tangerang bekasi bogor depok bandung surabaya banten semarang jogja bali siap melayani seluruh indonesia proses cepat aman & terpercaya sejak 2017 hingga sekarang 2022
BIAYAHARGA JASA PEMBUATAN BUKU SURAT AKTA NIKAH CERAI KELAHIRAN ASPAL ASLI PALSU RESMI ONLINE 2022 * update biaya jasa per 2022 u/ biaya harga jasa pembuatan akta kelahiran non register 350.000,-idr u/ biaya harga jasa pembuatan akta kelahiran register* 600.000,-idr
BaruRp 1.231.323 SPESIALIS JASA PEMBUATAN DOKUMEN KAMI MELAYANI BERBAGAI MACAM JASA PEMBUATAN DOKUMEN PENTING ASLI / ASPAL, PROSES CEPAT, 1 DAYS SERVICE, DENGAN BIAYA EKONOMIS, TERJANGKAU DAN BERGARANSI. ? Harga Akte/ Surat Cerai = Rp 850.000 (ASPAL: 400.000) - Ijazah SD, SLTP, SLTA, SMEA, STM dan setingkatnyaData yang dibutuhkan: Nama
nIyl6G. Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Lifestyle » Ciri-Ciri Akta Cerai Palsu Terbaru 2021 Dibaca Normal 7 Menit Ciri-Ciri Akta Cerai Palsu Terbaru 2021 Bagaimana ciri-ciri akta cerai palsu itu? Apa akibat dari penggunaan akta cerai palsu? Kali ini Finansialku akan membahas tentang akta cerai palsu dan ciri-cirinya. Rubrik Finansialku Akta Cerai Palsu, Apa Dampaknya?Ciri-ciri Akta Cerai Palsu1 Menjanjikan Proses Pengurusan Serba Instan2 Biaya Murah3 Tidak Punya Kartu AdvokatCara Mengecek Keaslian Akta Cerai1 Kunjungi Website Resmi2 Mencari Nomor PerkaraAkibat Penyalahgunaan Akta Cerai PalsuFree Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula Akta Cerai Palsu, Apa Dampaknya? Maraknya perceraian saat ini membuat banyak orang mulai membuat akta cerai palsu. Tujuannya beragam, mulai untuk mencari pasangan lagi dengan lebih cepat, penipuan terkait uang, dan sebagainya. Hal inilah yang membuat kita harus meningkatkan kewaspadaan tentang akta cerai palsu untuk mengurangi risiko seperti di atas. Jika Anda ingin mengurus akta cerai secara cepat, Anda tidak bisa melakukannya. Ada prosedur yang sistematis dan tidak instan dalam proses perceraian. Prosedur ini harus ada untuk memastikan bahwa kondisi pernikahan tidak bisa bertahan lagi. Selain itu, sulitnya memperoleh akta cerai sejatinya adalah sebuah cara untuk mengurangi niat bercerai jika masih bisa melakukan rujuk. Karena tidak legal, maka jika ada yang memberikan iming-iming proses cepat Anda perlu waspada. Pasalnya hal ini mencurigakan dan bisa berujung pada penipuan. Akta yang Anda urus bisa jadi palsu karena tidak melalui syarat legalitas sesuai aturan hukum. Tentunya Anda tidak ingin menjadi korban akta perceraian palsu bukan? Ciri-ciri Akta Cerai Palsu Supaya tidak sampai terjerat penipuan berkedok akta cerai, maka Anda perlu mengetahui ciri-cirinya. Ketika menemukan pihak advokat atau dokumen terkait yang memiliki ciri-ciri di bawah ini, maka Anda harus langsung menghindari aksesnya. Karena bisa jadi Anda akan terperangkap dalam penipuan yang merugikan. 1 Menjanjikan Proses Pengurusan Serba Instan Seperti yang dijelaskan sebelumnya, mengurus akta cerai tidak bisa cepat. Perlu ada sidang berkali-kali yang melibatkan banyak pihak untuk mengikuti prosedur perceraian. Jika ada seorang pengacara atau sebuah kantor advokat yang memberikan janji pengurusan akta cerai serba kilat, maka Anda patut mencurigai hal ini. Pada umumnya, prosedur perceraian ada setidaknya 3 kali sidang dengan beberapa agenda, seperti mediasi dan pengambilan keterangan dari para saksi. [Baca Juga Berpikir untuk Cerai? Bagaimana Seorang Wanita Menyiapkan Keuangannya Sebelum Perceraian?] Selanjutnya, jika masih ada kemungkinan suami dan istri untuk rujuk maka dilakukan berbagai upaya untuk itu. Dalam periode ini, diharapkan jika masalahnya selesai, maka sebaiknya perceraian pun batal. Perceraian akan tetap berlanjut apabila tidak ada itikad baik dari masing-masing pihak. Apalagi jika terdapat keterangan dari saksi bahwa hubungan pernikahannya tidak bisa bertahan lagi. Tetapi tetap saja, proses tersebut memakan waktu lama sampai legalitasnya. Jadi, jangan sampai terperdaya oleh janji ada yang bisa memproses akta cerai dengan cepat. 2 Biaya Murah Meskipun sedang ada masalah keuangan atau sejenisnya, Anda tidak boleh langsung percaya kepada pihak manapun yang secara tidak wajar memberikan potongan harga super murah. Bagaimanapun juga, pihak pengacara perlu pembayaran secara profesional. Belum lagi proses pengurusan yang membutuhkan biaya. Jadi, jika harga yang ditawarkan sangat “jatuh”, maka ada kemungkinan Anda sedang ditawari akta cerai palsu atau abal-abal. Jangan pernah tergoda dengan harga murah! Pastikan kantor advokat sudah reliable dan telah berbadan hukum sehingga risiko seperti itu bisa diminimalisasi. Jika perlu, carilah referensi baik survei langsung maupun riset online. 3 Tidak Punya Kartu Advokat Bagaimana mungkin seorang advokat tidak memiliki kartu identitasnya? Sebelum mulai bekerja sama dengan seorang pengacara, maka pastikan dulu yang bersangkutan memiliki kartu advokat dengan legalitas paten. Karena tidak hanya akta cerai, kartu advokat juga bisa dipalsukan. Sebaiknya, tanyakan dulu pada orang yang mengerti hukum sebelum bekerja sama dengan seseorang. [Baca Juga 8 Tips Perencanaan Keuangan untuk Ibu yang Melakukan Perceraian] Mengetahui asal-usul dan sepak terjang seorang pengacara di bidang hukum sangat penting bagi seorang klien. Pasalnya, Anda akan memberikan banyak data pribadi yang berkaitan dengan seluruh aspek kehidupan, termasuk dari segi finansial. Masalah harta juga dijadikan pertimbangan dalam perceraian. Karena itu, sebaiknya jangan memberikan informasi yang detail jika belum yakin bagaimana kinerja dan kebenaran jabatan yang bersangkutan sebagai advokat. Cara Mengecek Keaslian Akta Cerai Jika Anda sudah memiliki akta cerai, maka ada beberapa tips untuk mengecek keasliannya 1 Kunjungi Website Resmi Anda bisa mengunjungi website resmi pengadilan agama PA yang mengeluarkan akta cerai Anda. Misalnya akta cerai Anda dikeluarkan di Bandung, maka Anda bisa mengakses website PA Bandung di tautan Setelah mengakses situs tersebut, pilih menu “Layanan Publik”, lalu klik lagi panel “Layanan Informasi Perkara”, dan pilih panel “Penelusuran Perkara”. [Baca Juga 24% Penyebab Perceraian di Indonesia adalah Masalah Keuangan Keluarga, Bagaimana Solusinya?] 2 Mencari Nomor Perkara Setelah itu, Anda akan diarahkan ke laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan tautan Kemudian, Anda bisa mengisi kolom pencarian dengan nomor perkara. Klik tombol “Cari”. Perkara yang dimasukkan identitasnya ada kolom tadi akan muncul. [Baca Juga Keuangan Keluarga Pasca Perceraian] Jika Anda tidak menemukannya, pilih tombol “Pencarian Detil”. Anda bisa memasukkan data lebih lengkap seperti gambar di bawah ini [Baca Juga 4 Masalah Keuangan yang Jika Diteruskan Dapat Berakhir dengan Gugatan Cerai] Namun, bagaimana jika perkara tidak muncul padahal prosedur di atas sudah terlaksana? Kemungkinan besar akta cerainya palsu. Apabila Anda mengalami masalah ini, segera laporkan pada polisi atau tanyakan pada orang yang lebih mengerti tentang hukum untuk pemrosesannya. Akibat Penyalahgunaan Akta Cerai Palsu Banyak orang yang membuat akta cerai palsu untuk menikah lagi. Padahal, proses perceraiannya belum selesai. Tentunya hal ini akan merugikan calon pasangan yang berikutnya dan pasangan yang bercerai pula. Sebagai salah satu langkah antisipasi, pemerintah mengeluarkan keputusan untuk mencantumkan surat belum pernah menikah apabila didapati ada calon mempelai yang usianya di atas 30 tahun dan belum pernah menikah. Karena selain akta cerai, kartu keluarga dan KTP juga sering dipalsukan. Apakah Anda memiliki pengalaman terkait dengan akta cerai palsu? Jika ada kenalan atau keluarga yang sedang mengalami masalah terkait dengan dokumen palsu, jangan ragu untuk membagikan informasi bermanfaat ini, terima kasih. Sumber Referensi Asep Arif Hamda. 6 Desember 2017. Waspada! Jasa Pembuatan Akte Cerai Palsu, Ini Ciri-cirinya. – Admin. Cara Mengecek Akta Cerai Benar atau Palsu. – Sumber Gambar Akta Cerai – Akta Cerai 2 – Akta Cerai 3 – Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula Ike Nofalia, adalah seorang ibu rumah tangga yang saat ini bekerja sebagai penulis freelance. Memiliki background S1 Teknik Informatika, di Universitas Nusantara PGRI Kediri. Sejak tahun 2013 sampai saat ini bekerja sebagai content writer, dan mempunyai pengalaman sebagai admin web, marketing web online, admin sosmed, dan sedang menggeluti bisnis online. Related Posts Page load link Go to Top
Adapun beberapa alur yang harus ditempuh dalam permohonan pencatatan Akta Perceraian di Jakarta yaitu Mempersiapkan Dokumen Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI Form serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan. Mendatangi Kantor Dukcapil dan Menyerahkan Dokumen Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan. Perekaman Data oleh Petugas Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Registrasi Perceraian dan Penarikan Akta Perkawinan Pejabat Pencatatan Sipil mencatatkan perceraian ke dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Pejabat Pencatatan Sipil menarik Kutipan Akta Perkawinan dan mencatatkan Catatan Pinggir Perceraian pada Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan. Penerimaan Akta Perceraian Pemohon menandatangani Register Akta Perceraian dan menerima Kutipan Akta Perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya KTP dan KK dengan status perkawinan Cerai Hidup Tercatat. Selain permohonan secara luring/offline, permohonan pencatatan Akta Perceraian juga bisa dilakukan secara daring/online melalui aplikasi ALPUKAT Betawi. Adapun cara mengajukan permohonan pencatatan akta perceraian melalui aplikasi ALPUKAT Betawi adalah sebagai berikut Memilih Jenis Layanan Memilih menu “Akta Perceraian” pada aplikasi ALPUKAT Betawi. Tambah Permohonan Lengkapi seluruh form yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pencatatan perceraian. Pemeriksaan Dokumen dan Kontak Setelah mengetahui dokumen yang dilengkapi, lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi. Unggah Dokumen Persyaratan Pencatatan Perceraian Melengkapi dan menggunggah dokumen persyaratan pencatatan perceraian yang perlu dilengkapi. Memilih Tempat Pilihlah titik layanan Kecamatan/Suku Dinas/Dinas Kantor Dukcapil dan jadwalkan tanggal pengambilan dokumen. Unduh Surat Permohonan Pencatatan Perceraian Setelah semua dokumen persyaratan selesai diunggah dan konfirmasi titik layanan dan jadwal pengambilan selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi ALPUKAT Betawi sebagai bukti permohonan pencetakan Kutipan Akta Perceraian. Anda dapat melihat perkembangan permohonan pencatatan perceraian melalui aplikasi ALPUKAT Betawi. Jika Kutipan Akta Perceraian Anda sudah selesai diproses, Anda akan dihubungi oleh petugas Dukcapil melalui nomor telepon seluler yang sudah Anda masukkan pada formulir permohonan.
BerandaKlinikPerlindungan KonsumenJerat Hukum Penjual ...Perlindungan KonsumenJerat Hukum Penjual ...Perlindungan KonsumenKamis, 2 September 2021Baru baru ini viral seorang selebgram sekaligus pengusaha yang menjual tas branded yang ternyata KW dengan harga setara tas branded original/asli yang merugikan selebgram lainnya hingga ratusan juta. Bagaimana perlindungan hukum bagi orang yang membeli tas tersebut?Pada dasarnya, setiap konsumen berhak di antaranya mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar, kondisi, serta jaminan yang dijanjikan; memperoleh informasi yang benar mengenai kondisi dan jaminan barang; serta mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sebaliknya, pelaku usaha pun wajib memenuhi hak-hak tersebut. Selain itu, perbuatan pelaku usaha yang menjual tas branded yang ternyata palsu atau KW’ berpotensi dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, jika perbuatan pelaku terbukti memenuhi unsur-unsur pasal tersebut. Lantas, upaya hukum apa saja yang bisa dilakukan oleh konsumen yang dirugikan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Hak Konsumen dan Kewajiban Pelaku UsahaPerlu dipahami, orang yang membeli tas tersebut adalah konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1]Sedangkan selebgram yang menjual tas disebut dengan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.[2]Secara hukum, setiap konsumen berhak, di antaranya[3]memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana sisi lain, pelaku usaha wajib[4]beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu, serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau pengantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan hanya itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, di antaranya mengenai harga atau tarif serta kondisi suatu barang dan/atau jasa.[5]Pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut di atas diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[6]Upaya HukumJadi dari ketentuan-ketentuan yang telah sebelumnya dijelaskan, dalam hal pelaku usaha menjual tas branded asli yang ternyata palsu atau KW’, maka konsumen berhak meminta kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, dan pelaku usaha wajib itu, pelaku usaha yang bersangkutan juga berpotensi dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum PidanaBarangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat dari Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah, yang dimaksud dengan barang di dalam pasal tersebut yaitu segala sesuatu yang berwujud, termasuk uang. Untuk dapat dijerat pasal ini, harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan memang sengaja menjual barang yang diketahuinya palsu atau KW’, yang dilakukan dengan rangkaian kebohongan, di antaranya dengan mengatakan bahwa tas yang dijual merupakan tas branded asli dan mematok harga jual setara harga tas aslinya untuk memperoleh perlu Anda ketahui, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa melalui[7]Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen “BPSK”, jika memilih penyelesaian di luar pengadilan; atauPeradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, jika memilih penyelesaian sengketa melalui digarisbawahi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.[8] Sehingga, konsumen yang bersangkutan juga dapat melaporkan ke kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana telah diterangkan di informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.[2] Pasal 1 angka 3 UU Perlidungan Konsumen[3] Pasal 4 huruf b, c, dan h UU Perlindungan Konsumen[4] Pasal 7 huruf a, b, c, dan e UU Perlindungan Konsumen[5] Pasal 10 huruf a dan c UU Perlindungan Konsumen[6] Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen[7] Pasal 45 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Konsumen[8] Pasal 45 ayat 3 UU Perlindungan KonsumenTags